Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

  • NomorPeraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010
  • TentangTata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
  • CatatanDalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara. Peraturan ini sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan lintas ganti dan cara bertindak untuk penanggulangan huru-hara demi tercapainya keseragaman bertindak.
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara", silahkan berikan komentar pertama.