Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 berisi tentang Penyidikan Tindak Pidana
• Posting : Desember 13, 2019 • Update : Juni 06, 2023
Sebagai bahan masukan baca juga tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur tentang Keadilan Restoratif (restoratif justice) dalam bentuk penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Melanggar pasal berapakah dlm kuhp bila penyidik memaksa kpd prduga tak ber salah
BalasHapusBagaimana peraturan ini mengatur mengenai pelaporan dan dokumentasi proses penyidikan tindak pidana? salam : https://campuslife.telkomuniversity.ac.id/2023/08/08/telu-store-telkom-university-destinasi-belanja-praktis-dan-terpadu-di-kampus/
BalasHapus