Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 berisi tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sebagai bahan masukan baca juga tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur tentang Keadilan Restoratif (restoratif justice) dalam bentuk penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana", silahkan berikan komentar pertama.