Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 berisi tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) ini merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan pekembangan hukum, termasuk aturan yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, sekaligus sebagai pengganti Perkap 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang telah dicabut berdasarkan Peraturan Polri (perpol) Nomor 06 tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

  • NomorPerkap Nomor 06 Tahun 2019
  • TentangPenyidikan Tindak Pidana
  • Baca Download

Sebagai bahan masukan baca juga tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur tentang Keadilan Restoratif (restoratif justice) dalam bentuk penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Peraturan lainnya :

Terdapat pada " Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana " :

  1. Melanggar pasal berapakah dlm kuhp bila penyidik memaksa kpd prduga tak ber salah

    BalasHapus
  2. Bagaimana peraturan ini mengatur mengenai pelaporan dan dokumentasi proses penyidikan tindak pidana? salam : https://campuslife.telkomuniversity.ac.id/2023/08/08/telu-store-telkom-university-destinasi-belanja-praktis-dan-terpadu-di-kampus/

    BalasHapus