Peraturan Kapolri Nomor 05 tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Peraturan Kapolri Nomor 05 tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Peraturan lainnya :