Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

  • Nomor Perkap Nomor 10 Tahun 2013
  • Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Catatan Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan Kapolri Nomor 08 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD", silahkan berikan komentar pertama.