Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Polri (LHKPN)
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (LHKPN)
• Posting : April 25, 2018 • Update : April 25, 2018- NomorPerkap Nomor 08 Tahun 2017
- TentangPenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (LHKPN)
- BACA DOWNLOAD
Peraturan lainnya :
- Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka Di Lingkungan Polri
- Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunki Bagi Pegawai Dilingkungan Polri
- Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial (Handak)
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Polri (LHKPN)", silahkan berikan komentar pertama.