Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Polri (LHKPN)
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (LHKPN)
Penulis :
Perkap
• Posting :
April 25, 2018
• Update :
April 25, 2018
NomorPerkap Nomor 08 Tahun 2017
TentangPenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (LHKPN)
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Polri (LHKPN)", silahkan berikan komentar pertama.