Peraturan Polri Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perkap Nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

Peraturan Polri Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perkap Nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

Perpol ini mengatur Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada POLRI, diantara pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 ayat (1), Penghapusan Pasal 16, Penambahan pada Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (2) dihapus dan perubahan pada Pasal 24 ayat (3).

  • NomorPerpol Nomor 06 Tahun 2018
  • TentangPerubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Terdapat pada " Peraturan Polri Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perkap Nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri " :

  1. Bagaimana bila kedua orang tua mempelai lelaki tidak memberikan ijin menikah

    BalasHapus