Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah (STOK Polda)

Peraturan ini mengalami perubahan dengan Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

  • NomorPerpol Nomor 14 Tahun 2018
  • TentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Kepolisian Daerah (POLDA)
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri) Nomor : 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 478).



Peraturan Polri ini berlaku saat diundangkan tanggal 21 September 2018, seluruh organisasi dan tata kerja dilingkungan Polda sebagaimana dimaksud dalam Perkap 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat Polda, masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi Polda secara rinci berdasarkan Perautan Polri ini.

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah", silahkan berikan komentar pertama.