Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Statuta STIK

Peraturan Kapori Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)

Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian yang sering disebut STIK adalah unsur pelaksana utama yang berada dibawah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, merupakan perubahan dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang didirikan pada tanggal 17 Juni 1946 (ditetapkan sebagai hari jadi (Dies Natalis) STIK, merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan Polri dan berkedudukan di Jakarta.

Visi STIK yaitu menjadi lembaga pendidikan tinggi yang unggul ditingkat Nasional dan Internasional, pelopor pengembangan Ilmu pengetahuan serta teknologi kepolisian guna mewujudkan keteraturan sosial dan keamanan nasional. Misi STIK meliputi :
  • Menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi serta profesi bidang Kepolisian dan Keamanan dengan keunggulan kelas dunia berdasarkan nilai-nilai kebangsaan;
  • Menyelenggarakan pelatihan dasar, terapan, dan pelatihan kebijakan bidang kepolisian dan keamanan untuk menunjang pengembangan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat serta rekomendasi akademis dalam rangka perumusan kebijakan pemerintah dibidang kepolisian dan keamanan;
  • Mendarmabaktikan keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kepolisian dan keamanan kepada masyarakat;
  • Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga lembaga lain baik dalam sekala nasional maupun internasional;
  • Menyelenggarakan pelatikan profesionalitas anggota polri dan masyarakat dalam bidang kepolisian dan keamanan; dan
  • Mengelola lembaga pendidikan tinggi seesuai prinsip pengelolaan pendidikan tinggi.


Pendidikan di STIK diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan dan program studi, lingkup keilmuan program studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi setandar nasional pendidikan tinggi dan mengacu pada kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Penjaminan Mutu Internal pada STIK dilaksanakan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Pelaksanaan jaminan mutu internal sebagaimana dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan melalui serangkaian kegiatan audit mutu Internal (AMI), Studi Banding, dan Evaluasi diri.
  • NomorPerkap Nomor 01 Tahun 2018
  • TentangSetatuta Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Statuta STIK", silahkan berikan komentar pertama.