Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)

Perkap No. 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) adalah anggota Polri yang bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan/nama lain yang setingkat. Dengan tujuan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah menangkal, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Deteksi dini adalah serangkaian upaya, pekerjaan dan kegiatan serta tindakan secara terbuka untuk menemukan dengan cepat informasi serta berbagai fenomena/gejala/dinamika danperubahanmasyarakat.

  • NomorPeraturan Kapolri ( perkap ) No. 07 Tahun 2021
  • TentangBhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)", silahkan berikan komentar pertama.