Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri

Perkap No. 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri

Jabatan Fungsional Dosen adalah tenaga profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Ruang lingkup Peraturan Kepala Polri ini meliputi Jabatan Fungsional Dosen di lingkungan Polri yang terdapat pada STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) dan Akpol (Akademi Kepolisian), yang bersumber dari anggota Polri, PNS Polri, dan PPPK.

  • Nomor Peraturan Kapolri (perkap) No. 13 Tahun 2021
  • Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.