Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri

Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri

Tata cara pemberian tunjangan kinerja sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Polri, kemudian mengalami perubahan pertama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, kemudian perkap tata cara pemberian tunjangan kinerja ini kembali mengalami perubahan kedua dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunki Bagi Pegawai Dilingkungan Polri, selanjutnya terakhir telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya Perpol Nomor 5 tahun 2020.

  • NomorPeraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2020
  • TentangTata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.