Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri
Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri
- Nomor Peraturan Polri (perpol) No. 07 Tahun 2022
- Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Baca Download
Peraturan Kepolisian (Perpol) ini mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 14 Juni 2022, menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608) dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Komisi Kode Etik Polri yang selanjutnya disingkat KKEP adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP.
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri", silahkan berikan komentar pertama.