Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Gugur Atau Tewas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri
Perpol No. 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Gugur atau Tewas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri
- Nomor Peraturan Kapolri (perkap) No. 09 Tahun 2022
- Tentang Penetapan Status Gugur Atau Tewas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Baca Download
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri No. 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang dan Meninggal Dunia Biasa dalam Tugas bagi Anggota Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Gugur Atau Tewas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri", silahkan berikan komentar pertama.