Penulis :
Perkap
• Posting :
Januari 02, 2012
• Update :
September 02, 2021
Pada saat Peraturan Kapolri tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ini mulai berlaku, maka :
- Peraturan Kapolri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan dan Lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
- Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Bagi Kepolisian Khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Nomor Perkap Nomor 20 Tahun 2010
- Tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
-
BACA
DOWNLOAD
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 20 tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil", silahkan berikan komentar pertama.