Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Polri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian.
Untuk pedoman yang baru dapat dilihat di Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.
- NomorPeraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2009
- TentangSistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Baca Download
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia", silahkan berikan komentar pertama.