Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji perwira Polri Lulusan Akademi Kepolisian

  • Nomor Perkap Nomor 15 Tahun 2012
  • Tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji perwira Polri Lulusan Akademi Kepolisian
  • Catatan Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/17/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Tata Cara Pengambilan dan Pengucapan Sumpah atau Janji Calon Anggota Yang Telah Lulus Pendidikan Pembentukan Polri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji perwira Polri Lulusan Akademi Kepolisian", silahkan berikan komentar pertama.