Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Kepolisian Negara Republik Indonesia/Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri

Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Kepolisian Negara Republik Indonesia/Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri

  • Nomor Perkap Nomor 18 Tahun 2015
  • Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Kepolisian Negara Republik Indonesia/Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri
  • Catatan Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan,Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri khusus yang mengatur Senjata Api perorangan untuk Kepentingan Bela Diri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :