Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Kepolisian Negara Republik Indonesia/Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Kepolisian Negara Republik Indonesia/Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri
• Posting : Mei 23, 2016 • Update : Mei 08, 2018- Nomor Perkap Nomor 18 Tahun 2015
- Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Kepolisian Negara Republik Indonesia/Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri
- Catatan Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan,Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri khusus yang mengatur Senjata Api perorangan untuk Kepentingan Bela Diri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- BACA DOWNLOAD
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Kepolisian Negara Republik Indonesia/Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri", silahkan berikan komentar pertama.