Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Penyetaraan S2 Dan S3 Sespimmen Dan Sespimti
Perkap No 06 Tahun 2016 Tentang Penyetaraan S2 Dan S3 Sespimmen Dan Sespimti - Fianhar
Dicabut dan tidak berlaku, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan Dengan Lulusan Sekolah Staf Dan Pimpinan Menengah Dan Sekolah Staf Dan Pimpinan Tinggi
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Penyetaraan S2 Dan S3 Sespimmen Dan Sespimti", silahkan berikan komentar pertama.