Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi di Lingkungan Polri

Peraturan Polri Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi di Lingkungan Polri

Tujuan Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi untuk membentuk dan memerlihara serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dalam beragama, kesiapan psikologi serta keteguhan etika/moral dan menjalin hubungan sosial kemasyarakatan selaku insan Bhayangkara.

Pembinaan rohani yang dilakukan secara rutin dan insidentil, meliputi : Pertemuan; Peringatan/perayaan hari besar agama; Membuat tulisan/gambar yang dimuat dalam media cetak/elektronik; Sidang pranikah, praperceraian, dan rujuk; Pengambilan Sumpah; Ibadah/doa; wisata Religi; dan Bakti Sosial. Pembinaan rohani dilakukan dengan metode Ceeremah; Konseling; Diskusi; dan Pendampingan.

Bentuk pembinaan mental meliputi pertemuan; pelatihan; sebelum nikah, cerai, dan rujuk; dan membuat tulisan/gambar yang dimuat dalam media cetak/eletronik. Dilakukan dengan cara Ceramah, Wawancara, Diskusi, Konseling, Praktik, dan Pendampingan.

Penanggung jawab dalam penyelenggaraan Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi :
  1. Tingkat Mabes Polri oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), untuk pembinaan Rohani dan Mental, dan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri, untuk pembinaan Tradisi.
  2. Tingkat Polda oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah (Karo SDM Polda); dan
  3. Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor oleh Kepala Bagian Sumber Daya Kepolisian Resor (Kabagsumda Polres).
  • NomorPerpol Nomor 10 Tahun 2018
  • TentangPembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.