Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang sebelumnya digunakan Penyidik Polri sebagai panduan peroses penyidikan Tindak Pidana, dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga diganti dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  • NomorPerpol Nomor 06 Tahun 2019
  • TentangPencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana", silahkan berikan komentar pertama.