Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3)

Sehubungan dengan proses penanganan tindak pidana dalam Polri telah diatur dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  • NomorPerpol Nomor 8 Tahun 2021
  • TentangPenanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)", silahkan berikan komentar pertama.