Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2019 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkap 8 tahun 2019 mengatur tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Pada Polri

  • NomorPerkap Nomor 08 Tahun 2019
  • TentangKartu Istri/Suami Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • BACA DOWNLOAD

Keterangan :
Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Pada Polri yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan ini ditetapkan (4 desember 2019).

Perkap ini merupakan sebagai pengganti Perkap Nomor 18 tahun 2010 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Pada Polri yang dinyatakan tidak berlaku dan dicabut dengan adanya Perpol Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Penggunaan KTA dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Polri

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2019 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia", silahkan berikan komentar pertama.