Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri

Perkap No. 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri

Sebagai pertimbangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan kendaraan bermotor dinas yang dilengkapi bentuk dan kode penomoran yang menunjukkan identitas kendaraan bermotor dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penggunaan kendaraan bermotor dinas oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas sebagai bukti legitimasi pengoperasian, registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor dinas;
  • NomorPerkap Nomor 09 Tahun 2019
  • TentangPenerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri", silahkan berikan komentar pertama.