Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengemudi adalah orang yang mengemudikan atau mengendarai Ranmor di jalan yang telah memiliki SIM.

Keadaan Kahar adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia seperti bencana alam atau non alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menyatakan Keadaan Kahar.

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 19 Februari 2021, sehubungan hal tersebut maka Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 2012), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Nomor Peraturan Polri (perpol) No. 01 Tahun 2021
  • Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Catatan Sebagai pengganti Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)", silahkan berikan komentar pertama.