Bahwa penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Seragam Polri ) sudah dicabut dengan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perkap Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri dan Perkap Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perkap Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri;
Penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri pada Polri yang mengalami perubahan/penambahan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Kapolri ini ditetapkan.
- NomorPerkap Nomor 06 Tahun 2018
- TentangPakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri
-
Baca
Download
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri", silahkan berikan komentar pertama.