Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Atase dan Staf Teknis Polri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Perkap 1 Tahun 2020 tentang Atase Dan Staf Teknis Polri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang berada di bawah Kapolri, yang dimpimpin Kepala Divhubinter Polri (Kadivhubinter Polri) bertanggung jawab kepada Kapolri.

Atase Polri (Atpol) adalah Pejabat Polri yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

Staf Teknis Polri (Stafnispol) adalah Pejabat Polri yang ditempatkan pada Perwakilan Konsuler Republik Indonesia di luar negeri.

Atpol dan Stafnispol merupakan unsur pelaksana utama Divhubinter Polri di luar negeri yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kadivhunter Polri, yang bertugas melaksanakan tugas Perwakilan Polri pada kantor Perwakilan Republik Indonesia dan membantu Kepala Perwakilan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas pokoknya yang terkait dengan tugas Kepolisian.

  • NomorRaturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2020
  • TentangAtase Dan Staf Teknis Polri Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Atase dan Staf Teknis Polri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri", silahkan berikan komentar pertama.