Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Pada Polri

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Pada Polri

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • NomorPerpol Nomor 9 Tahun 2019
  • TentangKonfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Pada Polri
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Pada Polri", silahkan berikan komentar pertama.