Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara PUM Pengajuan dan Pemberian PUM KPR Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

Perpol No. 1 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian PUM KPR Bagi Pegawai Negeri Polri

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada saat mulai berlaku Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (PUM KPR) bagi Pegawai Negeri pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • NomorPeraturan Polri (Perpol) No. 01 Tahun 2020
  • TentangPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara PUM Pengajuan dan Pemberian PUM KPR Bagi Pegawai Negeri Pada Polri", silahkan berikan komentar pertama.