Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri
Perpol No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Mabes Polri
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri, telah mengalami beberapa penyesuaian dan perubahan, diantaranya :
- Perubahan Pertama, sebagaimana dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri, yang merubah terkait Struktur Organisasi Bareskrim, Densus 88 AT Polri dan Lemdiklat.
- Perubahan Kedua, sebagaimana dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Mabes Polri, terkait Srena, Slog dan Divkum Polri.
- Perubahan Ketiga, sebagaimana dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri, terkait Struktur Organisasi Densus 88 AT Polri.
- Perubahan Keempat, sebagaimana dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri, terkait Struktur Organisasi Korbrimob Polri dan Pusdokkes Polri.
- NomorPeraturan Polri (Perpol) No. 02 Tahun 2020
- TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (STOK) Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Polri
- Baca Download
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri", silahkan berikan komentar pertama.