Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS Polri

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS Polri

Prinsip penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS Polri diantaranya legalitas, yaitu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; akuntabel, yaitu dapat dipertanggung jawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta; dan kesamaan hak, yaitu wajib diperlakukan sama tanpa membedakan pangkat dan jabatan.

  • NomorPeraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2020
  • TentangTentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS Polri
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS Polri", silahkan berikan komentar pertama.