Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perjanjian Ikatan Dinas Dan Penggantian Biaya Negara Di Lingkungan Polri

Perkap Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perjanjian Ikatan Dinas Dan Penggantian Biaya Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara pegawai negeri pada Polri dengan Polri selama kurun waktu tertentu. Pengakhiran Ikatan Dinas adalah pemutusan hubungan hukum antara pegawai negeri pada Polri dengan Polri.

  • NomorPeraturan Kapolri Nomor 05 Tahun 2020
  • TentangPerjanjian Ikatan Dinas Dan Penggantian Biaya Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perjanjian Ikatan Dinas Dan Penggantian Biaya Negara Di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.