Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Polri
Perpol No. 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Polri
- Nomor Peraturan Polri (perpol) No. 03 Tahun 2022
- Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Baca Download
Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Polri (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 309).
Satuan Kerja Pembina yang selanjutnya disebut Satker Pembina adalah satuan kerja di lingkungan Polri yang bertugas membina suatu jabatan fungsional Polri menurut peraturan perundang-undangan.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Pengangkatan Pertama adalah pengangkatan melalui rekrutmen anggota Polri untuk mengisi formasi kebutuhan jabatan fungsional anggota polri.
Inpassing adalah proses pengangkatan anggota Polri dalam jabatan fungsional yang baru ditetapkan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Pembinaan karier pejabat fungsional Polri meliputi : pengangkatan; pemindahan; pemberhentian; dan penilaian kinerja.
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Polri", silahkan berikan komentar pertama.