Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Polri Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Polri
Perpol No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perkap No. 15 / 2017 Tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Polri
- Nomor Peraturan Polri (perpol) No. 02 Tahun 2022
- Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Polri Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Polri
- Baca Download
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1460), mengalami perbubahan sebagai berikut:
1. Perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 9 Pasal 1
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : ayat (1) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : Cacat Tingkat I; Cacat Tingkat II; dan Cacat Tingkat II.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah:
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 dihapus
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Polri Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Polri", silahkan berikan komentar pertama.