Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Perkap No. 09 tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Telah dicabut dan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021, diganti dengan terbitnya Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengalami penyesuaian dan perubahan dengan adanya Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)", silahkan berikan komentar pertama.