Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Polri

Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan (Yankes) Tertentu di Lingkungan Polri

Pelayanan Kesehatan (Yankes) Tertentu pada lingkungan Polri diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), yang meliputi pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk tugas operasional terdiri atas : Kesehatan Kepolisian (Pelayanan Kesehatan, dan Kesehatan Kesemaptaan Polri), Dukunggan kesehatan latihan Kepolisian, dan Dukungan Kesehatan Operasi Kepolisian. Sedangkan pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri terdiri atas kedokteran Kepolisian, dan lembaga kesehatan Kepolisian.

Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas Pokok dan fungsi Polri di bidang Kedokteran Kepolisian (Dokpol) meliputi :
  1. Pelayanan Disaster Victim Identification (DVI), Kesehatan Lapangan, dan Penanggulangan Chemical, Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana;
  2. Pelayanan kedokteran Forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) aspek medis, hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan;
  3. Pelaayanan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesehatan perpolisian masyarakat, pengamanan kesehatan dan makanan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat;
  4. Pelayanan kedokteran lalu lintas;
  5. Pelayanan kesehatan tahanan pada Polri;
  6. Pelayanan kesehatan korban kekerasan pada wanita dan anak yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dan ;
  7. Pelayanan kesehatan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada fasilitas kesehatan Polri, dan upaya promotif serta deteksi dini Narkotika.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • NomorPerpol Nomor 08 Tahun 2018
  • TentangPelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.