Peraturan Polri Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri

Perpol No. 04 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri

Peraturan Kapolri ini mengatur tata cara tentang pembentukan dan perubahan tipe kewilayahan baik pada tingkatan Polda, Polres, atau Polsek untuk peningkatan tipe setingkat lebih tinggi atau penurunan tipe kesatuan kewilayahan polri setingkat lebih rendah, begitu juga tentang pembentukan satuan kewilayahan yang baru berdasarkan kebutuhan atau kepentingan organisasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan ini bertujuan untuk terpenuhuinya kategori, kriteria, dan persyaratan yang ditentukan; terwujudnya ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaannya; dan mengotipmalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas Polri.

Prinsip Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan adalah Prosedural, Transparan, Efektif dan Efisien, Nesesitas, dan Proposional.

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 560) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri", silahkan berikan komentar pertama.