Peraturan Polri Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri
Peraturan Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan ini bertujuan untuk terpenuhuinya kategori, kriteria, dan persyaratan yang ditentukan; terwujudnya ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaannya; dan mengotipmalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas Polri.
Prinsip Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan adalah Prosedural, Transparan, Efektif dan Efisien, Nesesitas, dan Proposional.
Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- NomorPerpol Nomor 04 Tahun 2018
- TentangPembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- BACA DOWNLOAD
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri", silahkan berikan komentar pertama.