Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri

Perpol Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri

bahwa pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Polri merupakan kebutuhan organisasi dan kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran dan peran Polri serta kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian;

bahwa pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Polri perlu disesuaikan dengan klasifikasi serta daerah hukum kepolisian yang diserasikan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, wilayah administrasi pemerintahan daerah serta sistem peradilan pidana terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri harus disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Polri tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri;

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri", silahkan berikan komentar pertama.