Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2019 tentang Manajemen Talenta Polri
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 tahun 2019 tentang Manajemen Talenta Polri
Kaderisasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui proses Manajemen Talenta Kepolisian Negara Republik Indonesia harus didukung dengan ketersediaan data profil kompetensi dan kinerja secara objektif guna memudahkan pendayagunaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sesuai dengan beban kerja, tugas dan tanggung jawab yang dihadapi.
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2019 tentang Manajemen Talenta Polri", silahkan berikan komentar pertama.