Penulis : 
Perkap
 • Posting : 
September 02, 2021
 • Update : 
September 02, 2021
 
Kaderisasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui proses Manajemen Talenta Kepolisian Negara Republik  Indonesia  harus  didukung  dengan ketersediaan data profil kompetensi dan kinerja secara objektif guna memudahkan pendayagunaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sesuai dengan beban kerja, tugas dan tanggung jawab yang dihadapi.  
- NomorPerpol Nomor 03 Tahun 2019
- TentangManajemen Talenta Polri
- 
BACA
DOWNLOAD
 
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2019 tentang Manajemen Talenta Polri", silahkan berikan komentar pertama.