Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara (PHH)

Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, bahasa, budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda dapat berpotensi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara, sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri bila tidak ditangani secara dini dan terpadu;

Kerusuhan massa yang disebabkan oleh permasalahan yang telah menimbulkan pelanggaran hukum harus dilakukan upaya penanganan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di apangan dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Rpublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara, sehingga mengalami kekosongan hukum dalam hal penanganan huru-hara;
  • NomorPerkap Nomor 02 Tahun 2019
  • TentangPenindakan Huru Hara
  • BACA DOWNLOAD
Peraturan Kapolri ini sebagai pengganti Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara", silahkan berikan komentar pertama.