Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2019 tentang Seleksi Pendidikan Pengembangan Bagi Pegawai Negeri Pada POLRI

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2019 tentang Seleksi Dikbang Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

Sebagai pertimbangan untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, modern dan terpercaya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, diperlukan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkualitas, unggul dan kompetitif.

Untuk membangun sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkualitas, unggul dan kompetitif, diperlukan pendidikan pengembangan pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sistem seleksi yang dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Pada saat Peraturan Kapolri ini, mulai berlaku:
  1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/588/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Naskah Sementara Pedoman Seleksi Pendidikan Lemhannas RI;
  2. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/585/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Naskah Sementara Pedoman Seleksi Pendidikan Sespati Polri;
  3. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/583/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Naskah Sementara Pedoman Seleksi Pendidikan Sespim Polri;
  4. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/587/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Naskah Sementara Seleksi Pendidikan PTIK;
  5. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/584/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Naskah Sementara Pedoman Seleksi Pendidikan Selapa Polri;
  6. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/104/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/989/ XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Pedoman Administrasi Seleksi Pendidikan Pembentukan Perwira Polri; dan
  7. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/509/IX/2011 tanggal 29 September 2011 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/985/XII/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Pedoman Seleksi Alih Golongan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • NomorPerpol Nomor 04 Tahun 2019
  • TentangSeleksi Pendidikan Pengembangan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2019 tentang Seleksi Pendidikan Pengembangan Bagi Pegawai Negeri Pada POLRI", silahkan berikan komentar pertama.