Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Resiko Di Lingkungan Polri

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Resiko Di Lingkungan Polri

Menimbang bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan pengendalian risiko oleh satuan fungsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; bahwa untuk pengendalian risiko satuan fungsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui manajemen risiko untuk meminimalisir risiko dalam satuan kerja guna mencapai tujuan organisasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Polri.

  • NomorPeraturan Kapolri ( perkap ) No. 04 Tahun 2021
  • TentangManajemen Resiko Di Lingkungan Polri
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Resiko Di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.