Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Peraturan Polri (perpol) No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa yang diantaranya mengatur soal kepangkatan satpam dan pemberlakuan seragam satpam, ditetapkan tanggal 5 Agustus 2020 di Jakarta oleh Kapolri Idham Azis.
Peraturan ini mengalami Perubahan sesuai dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa
Peraturan ini menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan dan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Peusahaan dan/atau Instansi/Lembaga, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa", silahkan berikan komentar pertama.