Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Polri

Perpol Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Polri

Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1208) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1797), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terkait dengan tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

  • NomorPeraturan Polri (Perpol) No. 01 Tahun 2020
  • TentangPencabutan Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Polri Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Polri
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.