Peraturan Polri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri

Perpol no. 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP dengan Pertimbangan Tertentu pada Polri

Pelaksanaan pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaporkan secara berjenjang dari Kepolisian Sektor sampai dengan Badan Intelijen Keamanan Polri secara berkala setiap bulan, yang memuat data atau keterangan jumlah penerbitan dan perpanjangan SKCK berdasarkan klasifikasi pertimbangan tertentu

Pelaksanaan pengendalian pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; Kepala Kepolisian Resor untuk wilayah kabupaten/kota; dan Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.

  • Nomor Peraturan Polri (perpol) No. 12 Tahun 2021
  • Tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Polri
  • Keterangan Perpol ini terkait PNBP penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Baca Download

Peraturan lainnya :