Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus

Perpol No. 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus

Kepolisian Khusus (Polsus) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Anggota Polsus merupakan Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.

Penindakan Nonyustisiil adalah tindakan pertama yang diambil secara nonyustisiil terhadap setiap gangguan yang terjadi pada proses penegakan, selanjutnya diserahkan/diselesaikan oleh masing-masing unsur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Perpol ini mencabut Perkap Nomor 14 tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus dan Perkap Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus.

  • Nomor Peraturan Polri (perpol) No. 09 Tahun 2021
  • Tentang Kepolisian Khusus
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus", silahkan berikan komentar pertama.