Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus
Perpol No. 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus
• Posting : Mei 06, 2023 • Update : Mei 06, 2023Kepolisian Khusus (Polsus) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Anggota Polsus merupakan Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
Penindakan Nonyustisiil adalah tindakan pertama yang diambil secara nonyustisiil terhadap setiap gangguan yang terjadi pada proses penegakan, selanjutnya diserahkan/diselesaikan oleh masing-masing unsur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Perpol ini mencabut Perkap Nomor 14 tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus dan Perkap Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus.
Peraturan lainnya :
- Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri
- Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencabutan Perkap Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Polri
- Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Polri
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus", silahkan berikan komentar pertama.