Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api

Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senpi Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senpi

  • Nomor Peraturan Polri (perpol) No. 01 Tahun 2022
  • Tentang POLRI
  • Baca Download

Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri. Senjata Api Organik Polri tersebut terdiri atas : Senjata Api genggam; Senjata Api pistol mitraliur; Senjata Api serbu; Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat; Senjata Api tembak jitu; Senjata Api tembak runduk; Senjata Api pelontar; dan Senjata Api laras licin.

Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan oleh Kapolri yang meliputi Pemasukan; pembelian; Pengeluaran; Pengeluaran dan pemasukan kembali; penggunaan; Hibah; pengangkutan; penyimpanan; dan pemusnahan.

Pemasukan senjata organik sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan : memiliki sertifikat lulus uji sampel dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri; memiliki surat keterangan sebagai importir dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; memiliki sertifikat pengguna akhir dari Kepala Satuan Kerja pengguna; dan memiliki surat pernyataan pembebasan bea masuk atas impor barang milik Polri dari Asisten Kapolri bidang Logistik.

Peraturan lainnya :