Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senpi Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senpi
Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri. Senjata Api Organik Polri tersebut terdiri atas : Senjata Api genggam; Senjata Api pistol mitraliur; Senjata Api serbu; Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat; Senjata Api tembak jitu; Senjata Api tembak runduk; Senjata Api pelontar; dan Senjata Api laras licin.
Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan oleh Kapolri yang meliputi Pemasukan; pembelian; Pengeluaran; Pengeluaran dan pemasukan kembali; penggunaan; Hibah; pengangkutan; penyimpanan; dan pemusnahan.
Pemasukan senjata organik sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan : memiliki sertifikat lulus uji sampel dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri; memiliki surat keterangan sebagai importir dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; memiliki sertifikat pengguna akhir dari Kepala Satuan Kerja pengguna; dan memiliki surat pernyataan pembebasan bea masuk atas impor barang milik Polri dari Asisten Kapolri bidang Logistik.
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api", silahkan berikan komentar pertama.