Perpol No. 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik
Penulis :
Perkap
• Posting :
November 15, 2025
• Update :
November 15, 2025
- Nomor Peraturan polri (perpol) No. 08 Tahun 2023
- Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik
-
Baca
Download
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2023
TENTANG
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan salah satu tugas pokok
Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas, perlu meningkatkan kualitas pelayanan
publik guna menjamin kemudahan, keterjangkauan,
keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin kemudahan, keterjangkauan,
keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi masyarakat, dilakukan inovasi layanan publik
dengan memaksimalkan sumber daya yang ada,
melalui penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem
elektronik, khususnya untuk mendukung terwujudnya
kota cerdas;
c. bahwa penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem
elektronik telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan,
namun dalam pelaksanaannya membutuhkan
peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
Berbasis Sistem Elektronik;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS
SISTEM ELEKTRONIK.
- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini
yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang
di ruang lalu lintas jalan.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
4. Pendekatan Kota Cerdas adalah suatu pendekatan
melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan
teknologi digital sesuai kebutuhan dan perkembangan
teknologi.
5. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut
Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok
Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran Lalu Lintas pada tingkat markas besar
Polri yang berada di bawah kepala Polri.
6. Kepala Korlantas Polri yang selanjutnya disebut
Kakorlantas Polri adalah pimpinan Korlantas Polri
yang bertanggung jawab terhadap pelaksana tugas
pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas pada tingkat
markas besar Polri.
7. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda
adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah
daerah provinsi yang berada di bawah kepala Polri.
8. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres
adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah
daerah kabupaten/kota yang berada di bawah kepala
Polda.
9. Application Programming Interface yang selanjutnya
disingkat API adalah sekumpulan perintah, fungsi,
serta protokol yang mengintegrasikan dua bagian dari
aplikasi atau dengan aplikasi yang berbeda secara
bersamaan.
Pasal 2
Ruang lingkup penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis
Sistem Elektronik, meliputi:
a. jenis penyelenggaraan Lalu Lintas;
b. pelaksana;
c. tahapan;
d. sarana dan prasarana; dan
e. kerja sama.
- 3 -
BAB II
JENIS PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Pasal 3
Jenis penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem
Elektronik, meliputi pelayanan:
a. hukum;
b. informasi;
c. administrasi;
d. kemanusiaan;
e. keamanan; dan
f. keselamatan.
Pasal 4
Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a, dapat berupa:
a. penindakan pelanggaran Lalu Lintas;
b. pemblokiran surat kendaraan bermotor;
c. penandaan surat izin mengemudi; dan
d. penyidikan kecelakaan Lalu Lintas.
Pasal 5
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b, dapat berupa:
a. data pengemudi;
b. data kendaraan;
c. data pelanggaran atau kecelakaan Lalu Lintas;
d. situasi Lalu Lintas;
e. pendidikan Lalu Lintas; dan
f. layanan pengaduan masyarakat.
Pasal 6
Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c, dapat berupa:
a. penerbitan surat izin mengemudi;
b. penerbitan surat tanda nomor kendaraan;
c. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;
d. mutasi kendaraan bermotor;
e. penerbitan surat keterangan kecelakaan; dan
f. dokumen analisis dampak Lalu Lintas.
Pasal 7
(1) Pelayanan kemanusiaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan terhadap kejadian
yang mengancam keamanan dan keselamatan
manusia secara bersama-sama dengan pihak lain.
(2) Pelayanan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal dilakukan pada saat terjadi:
a. kecelakaan Lalu Lintas;
b. bencana alam;
c. kebakaran; dan
d. kerusuhan.
- 4 -
Pasal 8
(1) Pelayanan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e, dilakukan untuk memberikan rasa
aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
(2) Pemberian rasa aman dan nyaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk melindungi dan/atau
mengurangi dari risiko:
a. kemacetan;
b. korban kejahatan; dan
c. kecelakaan.
Pasal 9
(1) Pelayanan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f, dilakukan untuk meningkatkan
kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat
fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Pelayanan keselamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat berupa:
a. kecepatan merespons laporan kejadian;
b. percepatan koordinasi;
c. identifikasi kejadian;
d. kecepatan penanganan; dan
e. kampanye keselamatan Lalu Lintas.
BAB III
PELAKSANA
Pasal 10
Penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik
dilaksanakan oleh fungsi Lalu Lintas.
Pasal 11
(1) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ditunjuk dengan surat
perintah:
a. Kakorlantas Polri, untuk tingkat markas besar
Polri;
b. Kepala Polda, untuk tingkat Polda; dan
c. Kepala Polres, untuk tingkat Polres.
(2) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di kantor
pengolah dan operasional.
Pasal 12
(1) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 harus mampu:
a. mengoperasikan perangkat lunak; dan
b. memberikan pelayanan cepat, tepat dan akurat.
(2) Anggota fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat didampingi oleh tenaga ahli yang
berkompeten di bidangnya.
(3) Mengoperasikan perangkat lunak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal memiliki
kemampuan untuk melakukan:
a. penginputan;
b. pengkategorian;
- 5 -
c. analisis data;
d. penyajian data; dan
e. pemanfaatan.
(4) Kemampuan analisis data sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c dibuktikan dengan sertifikat
yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang
berwenang.
BAB IV
TAHAPAN
Pasal 13
Penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik
dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. mengumpulkan data;
b. mengklasifikasikan data;
c. menganalisis data;
d. mengintegrasikan sistem data dan informasi; dan
e. evaluasi.
Pasal 14
(1) Mengumpulkan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a, minimal data:
a. jalan dan prasarana jalan;
b. pengembangan industri Lalu Lintas;
c. pengembangan teknologi Lalu Lintas;
d. registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
dan pengemudi;
e. penegakan hukum Lalu Lintas;
f. operasional rekayasa Lalu Lintas;
g. operasional manajemen rekayasa Lalu Lintas;
h. pendidikan Lalu Lintas; dan
i. fasilitas kesehatan.
(2) Mengumpulkan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a. sistem inputan aplikasi;
b. integrasi sistem dan data; dan/atau
c. deteksi.
(3) Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dilakukan minimal dengan menggunakan:
a. sensor; dan
b. kamera.
Pasal 15
Mengklasifikasikan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b dilakukan dengan kegiatan:
a. mengamati;
b. mengidentifikasi; dan
c. mengelompokkan.
Pasal 16
(1) Menganalisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf c dilakukan dengan kegiatan:
a. pengujian data;
b. pengukuran dan perbandingan data; dan
c. penyajian data.
- 6 -
(2) Menganalisis data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menggunakan sistem
aplikasi.
Pasal 17
(1) Mengintegrasikan sistem data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d
dilakukan:
a. dalam satuan kerja pada fungsi Lalu Lintas;
b. antar satuan kerja di lingkungan Polri; dan
c. kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah/
badan hukum.
(2) Mengintegrasikan sistem data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan kegiatan:
a. analisis kebutuhan;
b. penilaian terhadap sistem yang dimiliki;
c. penentuan standar dan protokol keamanan;
d. penggunaan API;
e. migrasi data;
f. uji coba;
g. validasi;
h. pengawasan terhadap sistem; dan
i. pemeliharaan terhadap sistem.
Pasal 18
(1) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara
menetapkan:
a. kebutuhan data dan informasi;
b. tujuan dan prosedur integrasi; dan
c. hasil dan manfaat integrasi.
(2) Penilaian terhadap sistem yang dimiliki sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan
melalui identifikasi:
a. arsitektur teknologi;
b. basis data;
c. protokol komunikasi; dan
d. fitur yang ada.
(3) Penentuan standar dan protokol keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf
c, meliputi:
a. format data; dan
b. metode pertukaran data dan informasi.
(4) Penggunaan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Migrasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf e, dilakukan dengan cara:
a. memindahkan data dari satu sistem ke sistem
lain yang terintegrasi; dan
b. memastikan data terstruktur dengan benar dan
sesuai.
(6) Uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf f dengan kegiatan:
- 7 -
a. menguji dan memastikan data sesuai dengan
kebutuhan integrasi;
b. memastikan tidak ada kesalahan pada prosedur
integrasi;
c. memastikan kapasitas dan kualitas sistem; dan
d. melakukan pengetesan pada sistem.
(7) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf g, dilakukan terhadap hasil uji coba yang
telah disepakati.
(8) Pengawasan terhadap sistem sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf h, dilakukan dengan
kegiatan:
a. audit terhadap insfrastruktur, aplikasi dan
keamanan;
b. monitoring dan evaluasi minimal 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun; dan
c. pemantauan secara rutin.
(9) Pemeliharaan terhadap sistem sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf i, dilakukan minimal
dengan kegiatan:
a. pembaruan sistem;
b. pengembangan sistem; dan
c. perawatan perangkat keras dan perangkat lunak.
Pasal 19
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf e dilakukan oleh Kapolri melalui fungsi lalu
lintas.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan menteri/pimpinan lembaga/pimpinan
badan/gubernur, bupat/walikota/pimpinan badan
hukum.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat laporan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditandatangani oleh pejabat dari fungsi Lalu Lintas.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada:
a. Kapolri;
b. menteri;
c. pimpinan lembaga/badan;
d. kepala satuan wilayah;
e. gubernur, bupat/walikota; dan/atau
f. pimpinan badan hukum,
sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.
- 8 -
BAB V
SARANA DAN PRASARANA
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 20
Sarana dan prasarana dalam pelayanan Lalu Lintas
berbasis Sistem Elektronik, terdiri atas:
a. kantor pengolah dan operasional;
b. perangkat keras;
c. perangkat lunak; dan
d. jaringan telekomunikasi data.
Bagian Kedua
Kantor Pengolah dan Operasional
Pasal 21
(1) Kantor pengolah dan operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, berfungsi sebagai
pusat:
a. komunikasi;
b. koordinasi;
c. kendali; dan
d. informasi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kantor pengolah dan operasional
mempunyai tugas:
a. mencatat dan mendata;
b. mencari dan menemukan;
c. mengelompokkan;
d. memberikan tingkat;
e. mengatasi kedaruratan;
f. memberikan peringatan dini; dan
g. mengatasi kontingensi.
(3) Pusat komunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, digunakan untuk menyampaikan
data dan informasi.
(4) Pusat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, digunakan untuk menghubungkan jaringan
sistem informasi.
(5) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, digunakan untuk mengawasi, memantau,
menganalisis, dan mengarahkan situasi tertentu
melalui sistem informasi.
(6) Pusat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, digunakan untuk menyajikan data.
Pasal 22
Kantor pengolah dan operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh operator:
a. pelayanan masyarakat;
b. operasi dan pengendalian;
c. pengumpulan data;
d. sistem teknologi dan pengelolaan aset;
e. pengelolaan media; dan
- 9 -
f. patroli siber.
Pasal 23
Operator pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf a, bertugas:
a. melakukan monitoring terhadap keseluruhan saluran
komunikasi dengan masyarakat;
b. menerima, mengecek dan merespons laporan yang
diterima; dan
c. meneruskan laporan yang diterima kepada pihak
terkait.
Pasal 24
Operator operasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan pengendalian,
pengoordinasian dan pengawasan situasi dan kondisi Lalu
Lintas.
Pasal 25
Operator pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf c, bertugas:
a. menginput data; dan
b. menyajikan data.
Pasal 26
Operator sistem teknologi dan pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, bertugas:
a. menginventaris peralatan;
b. memelihara dan merawat perangkat keras dan
perangkat lunak; dan
c. monitoring perangkat keras dan perangkat lunak.
Pasal 27
Operator pengelolaan media sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf e, bertugas:
a. monitoring pemberitaan di media terkait pelayanan
Lalu Lintas; dan
b. menyajikan informasi dan edukasi terkait pelayanan
Lalu Lintas.
Pasal 28
(1) Operator patroli siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf f, bertugas:
a. mengawasi, monitoring dan menganalisis
informasi dan situasi Lalu Lintas; dan
b. menginventarisasi permintaan data dari pihak
yang membutuhkan.
(2) Permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat ditindaklanjuti setelah mendapat
persetujuan dari fungsi Lalu Lintas sesuai dengan
kewenangan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 sampai dengan Pasal 28, operator:
- 10 -
a. berkoordinasi dengan pemangku kepentingan
dan/atau pihak lain sesuai tugasnya masing-masing;
dan
b. membuat laporan.
Bagian Ketiga
Perangkat Keras
Pasal 30
Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b, merupakan satu atau serangkaian alat yang
terhubung dalam Sistem Elektronik.
Bagian Keempat
Perangkat Lunak
Pasal 31
(1) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf c, merupakan satu atau sekumpulan
program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi
yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
(2) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kemampuan untuk:
a. mencatat keadaan dan kejadian Lalu Lintas;
b. memonitor pergerakan kendaraan, barang, media
elektronik dan/atau orang;
c. komunikasi interaktif;
d. mengumpulkan data dan informasi;
e. mengolah data teks, audio, video menjadi
informasi;
f. menyajikan informasi dan data secara dinamis;
g. integrasi dengan sistem lain; dan
h. kompatibel di berbagai media elektronik.
(3) Hasil perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa data dalam bentuk algoritma yang
berisi prediksi, antisipasi, solusi atau rekomendasi.
(4) Algoritma sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai:
a. bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,
peningkatan pelayanan dan operasional Lalu
Lintas; dan
b. rekomendasi kepada menteri/pimpinan
lembaga/pimpinan badan/ gubernur,
bupat/walikota/pimpinan badan hukum dalam
pengambilan kebijakan sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
Bagian Kelima
Jaringan Telekomunikasi Data
Pasal 32
Jaringan telekomunikasi data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf d, merupakan rangkaian perangkat
telekomunikasi dan perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
- 11 -
BAB VI
KERJA SAMA
Pasal 33
(1) Tahapan mengumpulkan data dan mengintegrasikan
sistem data dan informasi dalam penyelenggaraan
Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 17 dapat
dilakukan kerja sama antara Polri dengan
kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah dan
badan hukum.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan minimal melalui:
a. bagi pakai data;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis
Sistem Elektronik;
b. layanan publik berbasis Sistem Elektronik; dan
c. penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan
pendekatan kota cerdas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 12 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2023
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 846
Paraf:
1. Pemrakarsa/Dirkamsel Korlantas Polri: ….
2. Kakorlantas Polri: ….
3. Kadivkum Polri: ….
4. Kasetum Polri: ….
5. Wakapolri: ….
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik", silahkan berikan komentar pertama.