Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya

Perpol No. 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya

  • Nomor Peraturan polri (perpol) No. 07 Tahun 2023
  • Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya
  • Baca Download

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, perlu menetapkan Peraturan Polri tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG TEKNIS PERIZINAN, PENGAWASAN DAN TINDAKAN KEPOLISIAN PADA KEGIATAN KERAMAIAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 311); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TEKNIS PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN TINDAKAN KEPOLISIAN PADA KEGIATAN KERAMAIAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. -2- 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 3. Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya. 4. Pengawasan adalah seluruh proses pengamatan pelaksanaan kegiatan untuk menjamin seluruh pekerjaan yang sedang dilakukan sesuai dengan rencana. 5. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 6. Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. BAB II KEGIATAN KERAMAIAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA Bagian Kesatu Bentuk Pasal 2 Bentuk kegiatan keramaian umum, meliputi: a. keramaian; b. tontonan untuk umum; dan c. arak-arakan di jalan umum. Pasal 3 Bentuk kegiatan masyarakat lainnya, meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum, berupa: a. memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilalui orang; b. membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri; dan c. menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak karena sakit atau mati dengan sendirinya. Pasal 4 (1) Kegiatan keramaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat berupa: a. pesta, festival, dan bazar; b. kegiatan hiburan seperti diskotik, karaoke, musik hidup, griya kebugaran dan permainan biliar; -3- c. pasar malam; d. pameran; e. kegiatan olahraga; f. permainan ketangkasan; g. pengambilan gambar untuk syuting film atau dokumenter; h. kegiatan yang melibatkan orang asing; dan i. pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang diselenggarakan di tempat terbuka. (2) Kegiatan tontonan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa: a. pertunjukan dan/atau konser musik; dan b. kegiatan kontes. (3) Kegiatan arak-arakan di jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dapat berupa: a. pawai; b. jalan sehat; c. gerak jalan; d. karnaval; dan e. konvoi. Pasal 5 (1) Kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 yang memerlukan pengamanan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berpotensi mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat; b. menimbulkan kerumunan yang melibatkan banyak orang, kelompok masyarakat, dan organisasi; dan/atau c. lokasi kegiatan berdekatan dengan objek vital nasional dan objek tertentu. (2) Kegiatan keramaian umum yang memerlukan pengamanan keramaian yang bersifat komersial mencakup aktivitas ekonomi dengan tujuan memperoleh laba/keuntungan. (3) Pengamanan kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6 Kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam kurun waktu: a. sepanjang tahun; b. satu musim kompetisi; atau c. satu kali selesai. Pasal 7 Kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berskala: a. internasional; b. nasional; c. provinsi; -4- d. kota atau kabupaten; dan e. kecamatan. Pasal 8 (1) Bentuk kegiatan keramaian umum berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi: a. kegiatan yang dilakukan oleh organisasi/badan hukum asing/orang asing; atau b. kegiatan yang mengikutsertakan orang asing. (2) Bentuk kegiatan keramaian umum berskala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan kegiatan keramaian umum yang sebagian/seluruh pesertanya berasal dari beberapa provinsi. (3) Bentuk kegiatan keramaian umum berskala provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan kegiatan keramaian umum sebagian/ seluruh pesertanya berasal dari beberapa kabupaten/ kota dalam satu wilayah provinsi. (4) Bentuk kegiatan keramaian umum berskala kota/ kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, merupakan kegiatan keramaian umum yang sebagian/seluruh pesertanya berasal dari beberapa kecamatan dalam satu wilayah kota atau kabupaten. (5) Bentuk kegiatan keramaian umum berskala kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, merupakan kegiatan keramaian umum yang sebagian/seluruh pesertanya berasal dari beberapa desa/kelurahan satu wilayah kecamatan. Pasal 9 (1) Bentuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus memiliki izin dari Kapolri. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat Polri sesuai tingkat kewenangannya. (3) Pejabat Polri sesuai tingkat kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk kegiatan berskala internasional dan nasional; b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk kegiatan berskala provinsi; c. Kepala Kepolisian Resor, untuk kegiatan berskala kota/kabupaten; dan d. Kepala Kepolisian Sektor, untuk kegiatan berskala kecamatan. Bagian Kedua Persyaratan Izin Pasal 10 (1) Izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud dalam -5- Pasal 9 harus memenuhi dokumen persyaratan administrasi berupa: a. daftar susunan panitia penyelenggara; b. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan; c. rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; d. peryataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika penyelenggara kegiatan organisasi; f. fotokopi paspor dan/atau visa, jika kegiatan melibatkan orang asing; dan g. surat kuasa bermaterai, jika permohonan izin dikuasakan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pertimbangan tertulis dari instansi atau organisasi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan. Bagian Ketiga Tata Cara Penerbitan Izin Pasal 11 Tata cara penerbitan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dengan tahapan sebagai berikut: a. permohonan izin; b. pencatatan; c. pemeriksaan administrasi; d. koordinasi; e. penerbitan Surat Izin; dan f. penyerahan Surat Izin. Pasal 12 (1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, memuat paling sedikit: a. tujuan dan sifat kegiatan; b. tempat dan waktu penyelenggaraan; c. jumlah peserta atau undangan; dan d. penanggung jawab kegiatan. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon, dengan cara: a. elektronik melalui aplikasi pelayanan perizinan kepolisian atau aplikasi pelayanan perizinan yang terintegrasi; atau b. langsung pada loket pelayanan perizinan kegiatan masyarakat di kantor Polri. (3) Permohonan izin elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). -6- (4) Permohonan izin langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (5) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi surat permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. (6) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. orang perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum; d. Tentara Nasional Indonesia/Polri; atau e. pihak swasta. (7) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat: a. 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala daerah; b. 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala nasional; dan c. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala internasional. Pasal 13 Permohonan izin kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Pasal 14 (1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan secara: a. elektronik; dan/atau b. manual, oleh petugas pelayanan perizinan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nomor urut; b. tanggal surat diterima; c. nomor dan tanggal surat permohonan izin; d. nama pemohon; e. bentuk kegiatan; f. skala kegiatan; dan g. tanggal dan tempat kegiatan. Pasal 15 (1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dilakukan oleh petugas pelayanan perizinan dengan cara memverifikasi dokumen persyaratan administrasi. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap, pemohon diberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, tidak terbaca dan/atau tidak sesuai persyaratan, bagi pemohon yang -7- mengajukan permohonan izin secara elektronik mengunggah kembali dokumen persyaratan administrasi yang telah dilengkapi dan/atau diperbaiki melalui aplikasi pelayanan perizinan kepolisian. (4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, tidak terbaca dan/atau tidak sesuai persyaratan, bagi pemohon yang mengajukan permohonan izin secara langsung dengan melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen persyaratan administrasi. (5) Tanda bukti penerimaan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Pasal 16 (1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dilakukan untuk mendapatkan saran dan/ atau masukan terkait kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pihak terkait pada satuan kerja dilingkungan Polri, instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya dalam bentuk: a. rapat koordinasi; b. survei lokasi/area; dan/atau c. rekomendasi dari: 1. Kepolisian Resor setempat, jika kegiatan berskala provinsi; atau 2. Kepolisian Daerah setempat, jika kegiatan berskala nasional atau internasional. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk: a. memverifikasi dan meneliti dokumen persyaratan administrasi yang diajukan dengan fakta di lapangan; dan b. mendapatkan saran pertimbangan. Pasal 17 (1) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai alasan. (2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. tidak terpenuhinya administrasi; b. bertentangan dengan kepentingan umum; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Penerbitan Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, dilakukan apabila telah memenuhi dokumen persyaratan administrasi dan hasil koordinasi tidak terdapat permasalahan. (2) Penerbitan Surat Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama: -8- a. 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan berskala daerah; b. 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan yang berskala nasional; c. 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan yang berskala internasional. Pasal 19 (1) Penerbitan Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, diselenggarakan oleh pengemban fungsi intelijen sesuai skala kegiatan. (2) Fungsi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri untuk kegiatan berskala internasional dan nasional; b. Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah untuk kegiatan berskala provinsi; c. Urusan Pelayanan Administrasi Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor untuk kegiatan berskala kota atau kabupaten; dan d. Unit Intelijen Keamanan Kepolisian Sektor untuk kegiatan berskala kecamatan. Pasal 20 Masa berlaku Surat Izin: a. 6 (enam) bulan sejak diterbitkan untuk kegiatan sepanjang tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya; dan b. sesuai dengan waktu musim kompetisi; dan c. 1 (satu) kali kegiatan selesai dan tidak dapat diperpanjang. Pasal 21 (1) Penyerahan Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f, dapat diunduh pada aplikasi pelayanan perizinan kepolisian bagi pemohon yang mengajukan permohonan izin secara elektronik. (2) Penyerahan Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f, diberikan kepada pemohon setelah menandatangani tanda terima bagi pemohon yang mengajukan permohonan izin secara langsung. Pasal 22 (1) Dalam hal Surat Izin telah diterbitkan namun terdapat perubahan dan/atau pembatalan terhadap rencana kegiatan yang telah diajukan, pemohon wajib memberitahukan perubahan kepada Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. -9- (2) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan tempat, waktu, dan/atau jumlah peserta/undangan, wajib dilakukan koordinasi dengan pihak terkait pada satuan kerja dilingkungan Polri, instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya. (3) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat permasalahan, Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap perubahan rencana kegiatan. BAB III PENGAWASAN DAN TINDAKAN KEPOLISIAN PADA KEGIATAN KERAMAIAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA Bagian Kesatu Pengawasan Pasal 23 (1) Pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilakukan oleh pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk dengan surat perintah dari Kapolri melalui Pejabat Polri Yang Berwenang. (2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk dapat melibatkan fungsi terkait. Pasal 24 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilaksanakan pada saat: a. sebelum kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. setelah kegiatan. Pasal 25 Pengawasan sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui: a. verifikasi untuk mencocokkan Surat Izin dengan kondisi/fakta di lapangan; dan b. koordinasi dengan penyelenggara apabila ada dugaan penyimpangan dari izin. Pasal 26 Pengawasan pada saat pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan melalui: a. pemantauan selama pelaksanaan kegiatan; dan b. kepatuhan terhadap maksud dan tujuan izin. Pasal 27 Pengawasan setelah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dilakukan melalui: -10- a. pemantauan setelah pelaksanaan kegiatan terhadap mobilitas undangan/peserta; dan b. analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Bagian Kedua Tindakan Kepolisian Pasal 28 (1) Tindakan kepolisian terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilakukan oleh Pejabat Polri Yang Berwenang. (2) Tindakan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian kegiatan; d. pembubaran kegiatan; dan/atau e. pencabutan izin. Pasal 29 (1) Peringatan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan apabila terdapat dugaan penyimpangan izin dalam pelaksanaan kegiatan. (2) Penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, bersifat: a. sementara, apabila penyelenggara tidak mengindahkan peringatan lisan dan/atau peringatan tertulis; atau b. tetap, apabila kegiatan yang dilaksanakan berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. (3) Pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d, dilaksanakan terhadap: a. keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya tanpa Surat Izin; dan b. keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e, dilakukan apabila: a. bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. terjadi konflik internal penyelenggara. -11- BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2023 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 824

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya", silahkan berikan komentar pertama.