Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perkap 13 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu

Perpol 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu

Peraturan Polri (perpol) ini merupakan perubahan dari Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu yang masih berlaku dengan kententuan dalam perubahannya setelah mengalami penyesuaian.

Objek Vital Nasional (Obvitnas) adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Objek Tertentu adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh negara atau swasta dan bukan merupakan Obvitnas namun diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal.

Manajemen Sistem Pengamanan Obvitnas dan Objek tertentu merupakan bagian dari manajemen yang saling terkait dalam bentuk pembinaan teknis dan audit terhadap seperangkat elemen pengamanan yang terdiri dari komitmen dan kebijakan, pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksanaan pengamanan dan monitoring evaluasi.

Perubahan Kedua, selanjutnya Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu telah dilakukan perubahan kedua dengan terbit dan berlakunya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perkap 13 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu.

  • NomorPerpol Nomor 03 Tahun 2019
  • TentangPerubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perkap 13 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu", silahkan berikan komentar pertama.