Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Satwil Polri

Perpol Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Satwil Polri

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 560) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Satwil Polri", silahkan berikan komentar pertama.